Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

11 Bulan Tinggal Ilegal, WNI di Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

40
×

11 Bulan Tinggal Ilegal, WNI di Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Singapura, mediasatu.co.id – Seorang warga negara Indonesia bernama Jamaludin Taipabu mendapat hukuman 6 minggu penjara dan 3 kali cambuk oleh pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025). Ia terbukti melanggar hukum imigrasi karena masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi.

Example 300x600

Kasus ini terungkap setelah Jamaludin tertangkap pada 12 Agustus 2025 di kawasan Sungei Kadut, Woodlands. Saat pemeriksaan, ia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal.

Menurut CNA, Jamaludin masuk ke Singapura dengan cara tidak biasa. “Jamaludin Taipabu menaiki speedboat dari Batam sebelum melompat ke laut untuk berenang ke Singapura pada bulan September tahun lalu. Dia ditangkap bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan,” tulis CNA.

Pengadilan menjelaskan, Jamaludin berangkat dari pantai Batam bersama seorang temannya bernama Azwar dengan speedboat. Setelah sekitar 1,5 jam perjalanan, Azwar menyuruhnya melompat ke laut. Dengan alat pengapung rakitan, Jamaludin berenang selama satu jam hingga tiba di pantai Singapura.

Selama hampir setahun, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Keputusan masuk secara ilegal itu ia ambil karena kesulitan menghidupi keluarga dengan penghasilan di Indonesia.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryapratomo, menyebut Jamaludin telah menjalani hukumannya. “Karena dia (Jamaludin) berkelakuan baik, hukuman penjara kami kurangi 50% dan minggu depan kemungkinan akan kami deportasi,” ujarnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *