Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

80% UMKM di Indonesia Belum Terdaftar Badan Usaha Resmi

18
×

80% UMKM di Indonesia Belum Terdaftar Badan Usaha Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Idx Channel)

Jakarta, mediasatu.co.id – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) bekerja sama dengan NielsenIQ (NIQ) Indonesia. Mereka merilis hasil riset terbaru OCBC Business Fitness Index (BFI). Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa 80% UMKM di Indonesia masih belum terdaftar sebagai badan usaha resmi. Dari keseluruhan UMKM yang sudah terdaftar sebagai PT Perorangan, hanya 3 persen yang memenuhi kriteria ini.

Inggit Primadevi, Director Consumer Insights di NIQ Indonesia, menyebutkan bahwa sebagian besar UMKM yang sudah menjadi PT Perorangan adalah Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Mikro yang terdaftar masih sangat rendah. Dalam peluncuran OCBC Business Fitness Index yang berlangsung di Jakarta, ia menyatakan, “Hasil ini menunjukkan bahwa masih perlu peningkatan agar UMKM bisa semakin naik level,” ucapnya, pada Sabtu (17/8/2024).

Example 300x600

Lebih lanjut, riset ini juga mengungkapkan bahwa UMKM di Indonesia telah menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang sistem manajemen finansial. Dengan skor 60, UMKM sudah lebih baik dalam pencatatan dan pengelolaan uang, termasuk melakukan pencatatan dan peninjauan laba rugi usaha secara berkala.

Hal ini menjadi pengingat bagi pelaku UMKM dan pemerintah untuk terus mendorong legalitas usaha. Upaya ini penting demi mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang lebih solid dan berkelanjutan di masa depan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *