(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dua dosen dan 5 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Ahmad Sadzali serta Anang Zubaidy, bersama bebera mahasiswa. Mereka adalah M. Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan juga M. Fajar Rizki.
Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional dan melanggar hak konstitusional warga negara. “Pemberian dana pensiun ini tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Kemudian, mereka mempersoalkan Pasal 12, Pasal 16 Ayat (1) huruf a, Pasal 17 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dalam UU 12/1980. Hal tersebut karena pasal itu menyebabkan penggunaan APBN menjadi tidak efektif dan tidak adil.
Dalam berkas permohonan, para pemohon menekankan bahwa alokasi APBN harus ke sektor produktif dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, bukan pada tunjangan seumur hidup pejabat negara. Mereka juga menyoroti pendapatan bulanan anggota DPR yang mencapai 42 kali lipat UMR Jakarta.
“Tunjangan seumur hidup tidak sejalan dengan prinsip utilitarianisme karena hanya menguntungkan segelintir pihak,” tulis para pemohon.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait pensiun pejabat hasil pemilu inkonstitusional bersyarat dan tidak mengikat secara hukum. Selain itu, jug meminta frasa meninggal dunia tidak lagi bermakna sebagai seumur hidup. (Red).


















