(Doc-Istimewa)
Bekasi, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD di lembaga NPCI Kabupaten Bekasi akhirnya menyeret dua pejabat organisasi tersebut. Ketua NPCI berinisial KD serta mantan bendahara NY menjadi tersangka karena menyelewengkan lebih dari Rp7 miliar dana hibah. Dana tersebut melalui serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, pembelian alat, hingga pengeluaran kesekretariatan.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan bahwa KD memakai dana hibah mencapai Rp2 miliar untuk membiayai kampanye pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024. “Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” jelasnya.
NY juga diduga kuat menggunakan dana hibah dengan cara serupa. Ia menerima Rp1.795.513.000 dan sebagian dari dana tersebut ia gunakan untuk pembayaran uang muka serta cicilan dua mobil Toyota Innova Zenix memakai identitas milik kerabatnya, dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
“Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” imbuhnya.
Penyelidikan kasus berlangsung pada Agustus 2025. Di mana, penyidik telah memeriksa 61 orang, termasuk pengurus dan atlet NPCI Bekasi. Seorang ahli auditor dan ahli pidana turut terlibat untuk memperkuat hasil penyidikan.
Polisi menyita sebanyak 29 barang bukti, seperti laporan pertanggungjawaban dan 4 SPK tanpa nomor bernilai ratusan juta rupiah. Mustofa menyampaikan bahwa proses penyidikan inilah yang kemudian membuat kedua nama tersebut akhirnya menjadi tersangka. (Red).


















