(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan kembali dilanjutkan pemerintah hingga akhir 2026. Kebijakan ini mencakup pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang efektif sejak 1 Januari 2026.
Insentif tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).
Fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku bagi rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN untuk bagian harga hingga Rp 2 miliar.
Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan untuk rumah tapak atau rumah susun baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dialihkan kepemilikannya.
Penyerahan unit rumah juga wajib dilakukan dalam periode 1 Januari sampai 31 Desember 2026 dengan bukti akta jual beli lunas serta berita acara serah terima.
Baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah selama tahun 2026.


















