(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Polemik mengenai operasional Theatre Night Mart di Kabupaten Karawang terus bergulir. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, angkat bicara dan memberikan peringatan keras terkait legalitas tempat hiburan tersebut. Ia menegaskan, bahwa investasi di sektor hiburan harus bersamaan dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Selain itu, Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pengecualian bagi pengusaha mana pun yang melanggar aturan perizinan di Karawang. “Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Di samping itu, langkah tegas DPRD ini merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang dari sejumlah tokoh masyarakat Karawang. Di mana, perasional Theatre Night Mart mendapatkan sorotan karena berkaitan dengan jaringan hiburan nasional yang belum menuntaskan kewajiban administratifnya.
Terpisah, Saepudin mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat tersebut telah secara resmi legislatif terima. Di mana, masyarakat meminta agar DPRD segera turun tangan mengaudit legalitas dan dampak sosial dari tempat hiburan malam tersebut.
Sementara itu, rencana pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut telah Komisi I jadwalkan. Agenda RDP ini juga bertujuan untuk memanggil pihak pengelola, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat guna mengklarifikasi status perizinan tempat tersebut.
“Surat permohonan RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Sekarang kami tinggal menentukan tanggal pelaksanaannya,” tambahnya.
Menurut prediksi, persoalan ini akan menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan ke depan. Mengingat komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Karawang yang tengah memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Demi menjaga kondusivitas dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).


















