(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – AKP M.Nazal Fawwaz memimpin Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang saat kunjungi insiden kekerasan di Jayakerta, Kabupaten Karawang. Di mana, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.
Di samping itu, Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut oleh Unit I Krimum Sat Reskrim. Di mana, Unit 1 lakukan penangkapan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Di sisi lain, menurut dugaan, keempat tersangka masing-masing berinisial J, N, A, dan A tersebut kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah Ibu Y.G.K. Selain itu, mereka juga melakukan perusakan barang milik korban.
Berdasarkan informasi dari akun Intagram Info Cikarang Karawang, kesalahpahaman berawal ketika hilangnya sebuah lemari etalase kaca (kitchen set) milik korban. Kemudian, setelah ia ketahui barangnya hilang oleh tersangka, itu sempat terselesaikan melalui mediasi di kantor desa. Di mana, barang tersebut telah pelaku kembalikan kepada korban.
(Doc-Istimewa)
Namun demikian, para tersangka merasa tidak terima. Sehingga, para pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara bersama-sama. Para pelaku tersebut melakukan perusakan rumah dan sejumlah barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu, kaca jendela, pintu teralis, serta tiang kanopi. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set.
Saat ini keempat tersangka telah Polres Karawang amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, keempat tersangkat itu juga terjerat pasal 262 tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum. Sebagaimana, telah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atur.


















