(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co. id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi membuka Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2025-2026 melalui Rapat Paripurna. Di mana, rapat tersebut berlokasi di Gedung Sidang DPRD Karawang, Rabu (21/01/2026) sore.
Di samping itu, rapat yang mulai pukul 16.00 WIB tersebut mengusung dua agenda utama. Pertama, Pembukaan Masa Sidang ke-2. Kedua, Pengumuman Masa Reses ke-2 DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025-2026. Rapat tersebut langsung Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., pimpin. Selain itu, Wakil Ketua I H. Oma Miharja Rizky, dan Wakil Ketua II Dian Fajrul Zaman juga dampingi rapat ini.
Tak hanya itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, serta Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah juga turut hadir. Kemudian, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadiri rapat. Selain itu, Camat, Lurah, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan pers juga hadir.
(Doc-Istimewa)
Di sisi lain, Ketua DPRD menekankan pentingnya peran seluruh anggota dewan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD. Hal ini dengan tujuan guna memastikan setiap kegiatan selaras dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Memasuki tahun 2026, DPRD Karawang telah menetapkan target pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari:
• 2 Raperda Usulan Eksekutif.
• 3 Raperda Reguler, yang meliputi:
1. Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2025.
2. Raperda Perubahan Anggaran Tahun 2026.
3. Raperda APBD TA 2027.
• 2 Raperda Usulan Legislatif (Inisiatif DPRD).
Di sisi itu, H. Endang Sodikin juga menyampaikan pesan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Di mana, ia mengatakan agar regulasi yang telah pemerintah sepakati dapat segera terlaksana.
“DPRD menghimbau kepada Bupati agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah yang telah disahkan. Hal ini penting agar manfaat dari setiap Raperda dapat segera dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, rapat paripurna berakhir dengan pengumuman masa reses. Di mana, para anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen. Hal tersebut akan terlaksana sebelum memasuki agenda pembahasan teknis selanjutnya.



















