Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Ribuan WNI di Kamboja Terjebak Overstay usai Operasi Penipuan Online, Desak Minta Dipulangkan

3
×

Ribuan WNI di Kamboja Terjebak Overstay usai Operasi Penipuan Online, Desak Minta Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Kamboja, mediasatu.co.id – Operasi gabungan pemerintah China dan Kamboja untuk memberantas sindikat penipuan serta judi online berdampak besar terhadap keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Akibat operasi tersebut, ribuan WNI dilaporkan panik dan berupaya melarikan diri hingga akhirnya menghadapi persoalan keimigrasian.

Example 300x600

Kementerian Luar Negeri RI mencatat sebanyak 2.887 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan pemulangan selama periode 16–31 Januari 2026. Para WNI ini mayoritas merupakan eks pekerja sindikat penipuan online yang ditugaskan menipu korban dari negara asal masing-masing.

Masalah utama yang mereka hadapi adalah status overstay. Para pekerja tersebut tidak memiliki visa jangka panjang karena bekerja di jaringan ilegal. Kondisi ini membuat mereka dikenakan denda oleh otoritas Kamboja, dengan besaran mencapai ribuan dolar AS.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan akar persoalan denda tersebut.

“Karena kerja di sindikat penipuan online, maka mereka tak dibuatkan visa long term, hingga overstay. Nah, overstay di Kamboja ada penaltinya, harus dibayarkan USD 10 sehari. Ada yang harus bayar sampai USD 3.650. Kita sedang nge-push, bukan hanya diskon 50% atau 80% tapi kalau bisa 100%. KBRI memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia,” ujar Santo.

Di tengah kondisi tersebut, para WNI mendesak pemerintah Indonesia agar segera mengevakuasi mereka, termasuk dengan mengerahkan pesawat Hercules. Permintaan ini disampaikan pada Senin (2/2/2026) seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memulangkan 36 WNI pada gelombang pertama pada Jumat (30/1/2026). Sementara itu, Kemlu RI masih melakukan proses negosiasi dengan pemerintah Kamboja untuk mengupayakan pembebasan denda overstay bagi ribuan WNI lainnya yang masih tertahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *