(Doc-Wong Gresik)
Gresik, mediasatu.co.id – Seorang pemuda berinisial S alias Sugianto (21), warga Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gresik Kota.
Aksi pencurian tersebut terjadi di depan Kafe Kanjeng Mami, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, pada Senin (2/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial ANS, warga Mojokerto, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol W 5162 DK sebelum masuk ke dalam kafe.
“Namun, sekitar pukul 21.00 WIB saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp13.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Gresik,” ujar Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, Minggu (8/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan mengarah pada tersangka Sugianto. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Lamongan.
“Tersangka berinisial S berhasil kami amankan di rumahnya pada Sabtu (7/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” tegas Iptu Kevin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, baju hem hitam-oranye, celana training hitam, serta jaket hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolsek Gresik Kota mengungkapkan, tersangka telah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci kontak duplikat.
“Tersangka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat saat korban sedang berada di dalam kafe,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna proses hukum lebih lanjut.


















