(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Senin (9/2/2026), persoalan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi sorotan tajam, H. Endang Sodikin (HES). Di mana, ia mendapati fakta krusial mengenai carut-marut data kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Setidaknya, 903 warga Desa Tegal Sawah kini berada dalam ketidakpastian akses pengobatan gratis. Status kepesertaan mereka bermasalah. Menurut dugaan, hal tersebut akibat ketidaksinkronan data kemiskinan pada sistem desil Kementerian Sosial yang menjadi acuan bantuan.
Di lapangan, banyak warga yang secara ekonomi masih sangat membutuhkan. Namun, tiba-tiba sistem PBI-JK menonaktifkan tanpa alasan jelas. Selain itu, dengan birokrasi pengaktifan kembali yang kaku dan memakan waktu lama membuat kondisi semakin parah.
Fauzi, Operator SIK-NG yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mengakui bahwa proses verifikasi berjenjang hingga ke tingkat pusat seringkali menjadi hambatan utama.
“Proses verifikasinya sangat lama. Sementara penyakit kronis atau kondisi darurat medis tidak bisa menunggu administrasi selesai,” keluhnya.
(Doc-Istimewa)
Menanggapi itu, HES menegaskan bahwa Karawang telah memiliki instrumen Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaring pengaman. Ia menyayangkan lambatnya koordinasi teknis. Di mana, hal tersebut membuat manfaat UHC belum terserap maksimal oleh warga yang membutuhkan penanganan cepat.
Ia memberikan instruksi tegas, tidak boleh ada warga Karawang yang terpaksa membayar biaya umum. Selain itu, ia juga menegaskan untuk warganya tidak terlantar hanya karena kendala administrasi.
“Jangan sampai ada warga yang terpaksa membayar umum atau bahkan tidak tertangani karena masalah kertas. Jika ada warga sakit di rumah sakit dan PBI-JK-nya bermasalah, segera manfaatkan program UHC Kabupaten,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, ia membuka jalur koordinasi langsung bagi warga yang sedang dalam kondisi darurat. “Fotokan pasiennya, kirim ke saya. Kita akan lakukan akselerasi koordinasi bersama tim agar layanan bisa aktif dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengkritisi sistem verifikasi data pusat yang cenderung pasif. Ia mendorong adanya pemberian kewenangan lebih besar bagi petugas daerah. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual agar bantuan lebih tepat sasaran.
Ia berkomitmen akan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Dinas Kesehatan. Hal tersebut guna memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat kecil.


















