Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sakit Hati Diputus Pertemanan, Remaja Bunuh Siswa SMP di Parongpong

3
×

Sakit Hati Diputus Pertemanan, Remaja Bunuh Siswa SMP di Parongpong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Bandung, mediasatu.co.id – Kasus pembunuhan terhadap siswa SMP berinisial ZAAQ (14) yang jasadnya berada di kawasan eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (13/2/2026), akhirnya terungkap. Polisi mengamankan dua remaja, YA (16) dan AP (17), di Banyuresmi, Garut, sehari setelah penemuan jenazah, tepatnya Sabtu (14/2/2026).

Example 300x600

Penemuan korban oleh dua orang saksi yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Awalnya mereka mencium bau menyengat dan mengira berasal dari bangkai hewan.

“Ternyata setelah mereka datangi adalah jenazah laki-laki,” ujarnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, menyatakan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku. “Pelaku merasa sakit hati terhadap korban di mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra.

Sebelum kejadian, pada Senin (9/2/2026), YA berangkat dari Garut menuju Bandung dan menunggu korban di SMP Negeri 26 kawasan Sukajadi menjelang waktu Asar. Keduanya memang telah lama berteman sejak di Garut sebelum korban pindah sekolah.

Pertemuan itu berlanjut ke lokasi yang sepi setelah pelaku mengajak korban berbicara lebih lanjut. AP menunggu di bagian depan. Di tempat tersebut, terjadi pertengkaran.

“Botol ini untuk memukul kemudian pada saat korban terjatuh akhirnya mengeluarkan pisau atau sangkur. Pelaku menusukkan 8 kali ke bagian perut korban,” ujarnya.

Setelah peristiwa tersebut, pelaku membawa ponsel dan jaket korban lalu meninggalkan lokasi. Ia bahkan menyatakan kepada rekannya, “Tos dipaéhan, tos beres ayo pulang ke Garut ayeuna (sudah dibunuh, sudah selesai, ayo pulang ke Garut sekarang),”

Kini, kedua remaja tersebut terjerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *