(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Aparat gabungan Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium narkoba jenis metamfetamina di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dengan total sitaan mencapai 13 kilogram sabu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan terhadap kiriman internasional yang dilakukan sejak 13 hingga 15 Februari 2026. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menyebut operasi diawali dari kecurigaan terhadap paket asal Iran yang diperiksa di Kantor Pos Pasar Baru pada 12 Februari 2026.
Melalui pemindaian x-ray, petugas menemukan kristal biru tersembunyi di dalam dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji, barang tersebut dipastikan sebagai sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery. Pada 13 Februari 2026, seorang warga negara Iran berinisial KKF ditangkap di apartemen kawasan Pluit sebagai penerima paket.
Sehari berikutnya, 14 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka berinisial SB di apartemen Sunter. Ia diduga berperan sebagai peracik sabu. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan 1.683 gram sabu beserta sejumlah alat produksi, seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling, dan limbah hasil pengolahan.
Selain di dua apartemen tersebut, penindakan juga menyasar sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Pada 15 Februari 2026, tim gabungan melaksanakan olah tempat kejadian perkara secara forensik.
Menurut Syarif, temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya mengandalkan pasokan dari luar negeri, tetapi juga melakukan produksi ulang sabu di dalam negeri untuk memperluas peredaran.


















