Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Dana THR

0
×

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Dana THR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Cilacap, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR).

Example 300x600

Penetapan tersebut diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (14/3) malam.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL (Syamsul) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan Saudara SAD (Sadmoko) selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep.

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana THR dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana tersebut rencananya akan dibagikan kepada pihak Forkopimda serta sebagian diduga untuk kepentingan pribadi.

Pengumpulan dana itu kemudian dibahas bersama sejumlah pejabat daerah, yakni Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Cilacap Ferry Adhi, serta Asisten III Cilacap Budi Santoso. Dari pembahasan tersebut, ditentukan kebutuhan dana THR sebesar Rp515 juta.

Namun untuk memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi, dana yang dikumpulkan ditargetkan mencapai Rp750 juta. Dari total itu, sekitar Rp235 juta diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul.

Untuk memenuhi target tersebut, puluhan perangkat daerah diminta menyetorkan dana, mulai dari rumah sakit daerah hingga puskesmas. Dalam proses penagihan, para asisten bertugas menagih ke perangkat daerah sesuai wilayah kerja masing-masing. Penagihan itu bahkan turut melibatkan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi) dengan total mencapai Rp 610 juta,” kata Asep.

Uang yang terkumpul kemudian rencananya akan diserahkan kepada Sadmoko untuk diteruskan kepada Syamsul. Sementara dana yang diperuntukkan bagi Forkopimda telah disiapkan dalam bentuk goodie bag dan siap dibagikan.

Namun rencana pembagian tersebut tidak sempat terlaksana. Sebab, para pihak yang terlibat lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Asep juga mengungkapkan bahwa praktik pengumpulan dana tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak-pihak yang turut menerima dana tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *