(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Dalam regulasi tersebut, pengemudi ditetapkan menerima minimal 92 persen dari pendapatan, sedangkan aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8 persen. Angka ini lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 20 persen untuk aplikator.
Tak hanya itu, perusahaan aplikasi juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja serta BPJS Kesehatan bagi para pengemudi sebagai bentuk perlindungan sosial. Prabowo dalam keterangannya menolak keras besaran potongan tinggi yang selama ini dibebankan kepada pengemudi.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa aplikator tidak seharusnya mengambil keuntungan besar dari kerja keras pengemudi. “Harus di bawah 10%. Enak aje, lu (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapet duit sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo.


















