Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Diduga Jalankan Investasi Bodong, 210 WNA Ditangkap di Batam

2
×

Diduga Jalankan Investasi Bodong, 210 WNA Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Batam, mediasatu.co.id – Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama kepolisian di Apartemen Baloi View, kawasan Lubuk Baja, Batam, Rabu (6/5/2026).

Example 300x600

Sebanyak 210 WNA ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga China, dan satu warga Myanmar yang diduga terlibat aktivitas ilegal berupa penipuan investasi daring. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, mengatakan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dalam operasi itu memang ditemukan indikasi pelanggaran dan saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Guntur, Kamis (7/5).

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa laptop, monitor, ratusan telepon seluler, switch hub, UPS, printer, mesin penghitung uang, brankas, hingga 198 paspor. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka, mengungkapkan para WNA tersebut diduga menjalankan praktik scam trading dengan menyasar korban dari luar negeri.

“Berdasarkan pemeriksaan perangkat seluler ditemukan indikasi bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading,” kata Wahyu, Jumat (8/5).

“Kemudian korban kebanyakan di wilayah Eropa dan Vietnam. Melalui skema perdagangan saham ataupun valas yang fiktif,” sambungnya.

Menurut Wahyu, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban dari Indonesia dalam kasus tersebut dengan menggandeng aparat kepolisian. “Namun tidak menutup kemungkinan korban indonesia. Untuk itu kami selalu menggandeng kepolisian,” jelasnya.

Ia menerangkan, modus yang digunakan para pelaku ialah menawarkan aplikasi investasi palsu kepada masyarakat luar Indonesia dengan iming-iming keuntungan dari perdagangan saham maupun valuta asing.

“Jadi modusnya seperti investasi trading ya. Jadi semacam ada aplikasi yang dilempar ke masyarakat di luar Indonesia untuk mengikuti menaruh uangnya ternyata nanti hilang atau bodong,” katanya.

“Scam investasi bodong, gunakan aplikasi yang menarget (korban),” jelasnya.

Selain memeriksa ratusan WNA yang telah diamankan, Imigrasi Batam juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak pendukung operasional dan penyewa gedung.

“Keterlibatan WNI sampai sejauh kami masih belum mendeteksi adanya keterlibatan WNI tapi membuka peluang untuk terus mendalami,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *