(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia setelah kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran ilegal karam di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, Rabu (13/5/2026). Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan kapal tersebut membawa 37 penumpang. Dari jumlah itu, 23 WNI berhasil selamat, sementara 14 lainnya sempat dinyatakan hilang usai kapal tenggelam.
“Dari 14 orang WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, 7 orang telah ditemukan meninggal dunia dan saat ini berada di rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh otoritas setempat. Hingga info ini disampaikan, 7 orang lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Heni dalam keterangan pers, Rabu (13/5).
Kementerian Luar Negeri berencana mengirim tim khusus ke daerah yang diduga menjadi asal para korban. Tim tersebut akan membantu proses identifikasi sekaligus pendampingan kepada keluarga korban.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat praktik perdagangan orang dalam pengiriman pekerja migran ilegal yang menyebabkan para korban berada dalam situasi berbahaya.
“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata dia.
Mafirion menilai kasus pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Hingga kini, otoritas Malaysia masih melakukan pencarian terhadap tujuh WNI lainnya yang belum ditemukan.


















