(Doc-nixnews)
Tlogowungu, mediasatu.co.id – Polsek Tlogowungu bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara berhasil menemukan NAS (19), calon pengantin wanita yang sempat dilaporkan hilang beberapa jam sebelum prosesi akad nikah di Kabupaten Pati.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menjelaskan, pencarian dilakukan setelah keluarga NAS melapor pada Kamis (21/5) pagi. Dalam laporan tersebut, NAS disebut meninggalkan rumah melalui pintu belakang menjelang pelaksanaan akad.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” kata AKP Mujahid dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Dari proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa NAS berada di wilayah Kabupaten Jepara bersama seorang pria berinisial DF. Dugaan itu menguat setelah petugas menemukan sepeda motor milik DF terparkir di salah satu hotel serta identitas DF tercatat dalam buku tamu penginapan tersebut.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan hingga akhirnya mengamankan NAS dan DF pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.15 WIB. “Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, NAS mengaku pergi atas keinginan sendiri lantaran tidak bersedia menikah dengan pria berinisial MA (33).
“Jadi, karena mempelai perempuan tidak menghendaki, pada dini harinya mempelai perempuan tersebut melarikan diri dengan meminta bantuan atau pertolongan kepada rekan pria-nya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Sabtu (23/5).
Polisi mengungkapkan, setelah meninggalkan rumah, NAS dan DF sempat menuju Kabupaten Kudus sebelum akhirnya menginap selama dua malam di sebuah hotel di Jepara.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami hubungan antara DF dan NAS, termasuk keterlibatan DF dalam membantu pelarian calon pengantin tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini berlanjut pada tuntutan ganti rugi antara kedua pihak keluarga. Pihak MA meminta kompensasi sebesar Rp30 juta kepada keluarga NAS.
“(Ganti rugi) akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ungkap Mujahid. Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan berujung damai.
Tak hanya itu, keluarga NAS juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada DF senilai Rp70 juta. DF disebut menyetujui permintaan tersebut sekaligus menyatakan kesediaannya untuk menikahi NAS.


















