Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tengah Tersandung Kasus Hukum, Ahmad Mursidi Tetap Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

×

Tengah Tersandung Kasus Hukum, Ahmad Mursidi Tetap Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Pandeglang, mediasatu.co.idPelantikan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5/2026) menuai perhatian publik. Salah satu pejabat tersebut adalah Ahmad Mursidi yang kini mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sorotan muncul karena Ahmad Mursidi saat ini masih menjalani proses hukum. Ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan penabrakan terhadap kerumunan warga di depan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang, pada April 2026. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Meski demikian, Pemkab Pandeglang tetap melaksanakan pelantikan sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan struktur organisasi pemerintahan daerah. Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, pengisian jabatan untuk memperkuat kinerja birokrasi agar lebih responsif terhadap berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Dewi dalam keterangan resminya, pada Senin (1/6/2026).

Menurutnya, para pejabat yang baru harus segera menyesuaikan diri dengan tugas dan lingkungan kerja yang baru. Ia menekankan pentingnya kontribusi nyata dalam mendukung program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dewi juga menilai ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat. Karena itu, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang menghadirkan layanan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.

Di sisi lain, pelantikan Ahmad Mursidi yang masih berstatus tersangka memunculkan berbagai tanggapan dari publik. Penempatan pejabat yang tengah menghadapi proses hukum tersebut menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *