(Doc-Istimewa)
Lombok, mediasatu.co.id – Penanganan kasus pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah terus berlanjut. Setelah laporan diterima, kepolisian kini meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu mengakibatkan Sabirin meninggal dunia. Sementara dua santri lainnya, Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan, berhasil selamat meski mengalami luka bakar serius yang meninggalkan dampak permanen.
Dari informasi yang berkembang, pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena menyimpan rasa sakit hati terhadap para korban. Sebelum kejadian, korban disebut beberapa kali menegur dan melaporkan pelaku atas dugaan tindakan perundungan.
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan mengunci ruangan dari luar, kemudian menyiramkan bahan bakar dan membakar ruangan yang ditempati para korban.
Laporan resmi kepada pihak kepolisian baru disampaikan pada Juni 2026. Pihak keluarga menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena mereka lebih dulu memusatkan perhatian pada proses pengobatan korban yang mengalami luka berat. Selain itu, keluarga juga mengaku sempat menghadapi dugaan intimidasi dan ancaman denda, yang kini masih didalami oleh penyidik.
Seiring berjalannya proses hukum, sejumlah pihak ikut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat mengusut perkara secara profesional sekaligus memastikan para korban memperoleh pendampingan dan pemulihan. DPR RI juga mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan agar setiap peserta didik memperoleh perlindungan dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
















