(Doc-Istimewa)
Sampang, mediasatu.co.id – Polres Sampang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Polisi menetapkan ayah tiri korban berinisial AR (45) sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerkosaan secara berulang sejak 2021.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penyidik langsung memeriksa korban dan mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban,” jelas Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak korban ke tempat cukur rambut miliknya. Di lokasi tersebut, AR diduga pertama kali melakukan pelecehan seksual dengan memegang area sensitif korban. Pelaku kemudian memanipulasi korban dengan alasan ingin memeriksa keperawanan agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Kapolres menyebut tindakan kekerasan seksual itu terus berulang hingga akhirnya pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
















