(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Dua perempuan asal Kabupaten Karawang berinisial V (30) dan M (24) akhirnya kembali ke kampung halamannya setelah sempat tertahan di Kabupaten Maluku Tenggara selama beberapa waktu. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial menangani laporan keluarga korban. Serta, berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga berhasil memulangkan keduanya.
Sebelumnya, kedua orang tua korban mengadukan kondisi anak mereka kepada Bupati Karawang karena tidak kunjung bisa pulang dari Maluku. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Agus Kurnia mengatakan, V dan M awalnya menerima tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming penghasilan yang tinggi. Namun setelah bekerja sekitar lima bulan, mereka mengaku menerima bayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Yang bersangkutan mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu. Namun setelah bekerja sekitar lima bulan, pembayaran tidak sesuai perjanjian awal. Sehinffa, mereka ingin pulang, tetapi terkendala utang kepada penyalur,” kata Agus, Kamis (23/7/2026).
Agus menjelaskan, penyalur membebankan utang sebesar Rp10 juta yang berasal dari biaya keberangkatan dan kebutuhan hidup selama keduanya berada di Maluku. Penyalur juga mewajibkan V dan M melunasi utang tersebut sebelum kembali ke Karawang.
Surat pernyataan mengenai pelunasan utang bahkan sempat melibatkan aparat kepolisian setempat. Namun karena keterbatasan ekonomi, keduanya tidak mampu melunasi pinjaman tersebut. Sehingga, kepulangan mereka terus tertunda hingga akhirnya pemerintah daerah membantu proses pemulangan.
















