(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Memasuki musim kemarau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah. Hal tersebut karena berisiko memicu kebakaran lahan maupun permukiman.
DLH menilai kebiasaan tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga menghasilkan asap. Di mana, asap tersebut dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Karawang, Willy Salmon, mengatakan, “Asap dari pembakaran sampah mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan. Terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernapasan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak lagi membakar sampah.”
Ia menambahkan, “Jangan menganggap membakar sampah sebagai solusi. Kebiasaan ini justru memperburuk kualitas lingkungan dan dapat memicu kebakaran yang lebih besar. Apalagi saat musim kemarau seperti sekarang. Api dari pembakaran sampah bisa dengan mudah merambat ke semak, lahan kering, bahkan permukiman. Pengelolaan sampah harus berlangsung dengan cara yang benar.”
Selain berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan, membakar sampah juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tepatnya tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang mengatur pengelolaan lingkungan.
















