(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Mulai 1 Agustus 2026, peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat ke RSUD Karawang harus melakukan pendaftaran rawat jalan melalui aplikasi Mobile JKN. Penerapan sistem tersebut bertujuan mengurangi kepadatan antrean di rumah sakit. Sekaligus memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi pasien melalui sistem yang terintegrasi dengan jadwal praktik dokter.
Humas RSUD Karawang, Luthfi, mengatakan, “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat. Khususnya peserta BPJS Kesehatan. Penggunaan aplikasi Mobile JKN ini menjadi langkah strategis agar proses pendaftaran berjalan lebih tertib dan efisien.”
Menurutnya, kuota pendaftaran akan mengikuti data jadwal praktik dokter yang tersedia pada Health Facilities Information System (HFIS). Karena itu, pendaftaran langsung di lokasi hanya dapat berlangsung apabila kuota pada sistem masih tersedia. Apabila kuota pelayanan di aplikasi Mobile JKN telah terpenuhi sesuai jadwal dokter yang dituju, maka RSUD Karawang tidak dapat menerima pendaftaran secara tatap muka pada hari yang sama.
















