Karawang, mediasatu.co.id – Komisi IV DPRD Karawang mendesak percepatan penyelesaian klaim pelayanan BPJS Kesehatan yang masih tertahan hingga melampaui Rp100 miliar. Isu krusial ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat II DPRD Karawang pada Senin (3/8/2026).
Di samping itu, RPD ini atas inisiatif Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (Komando). Keterlambatan pencairan dana tagihan tersebut ternilai berpotensi mengganggu operasional fasilitas kesehatan serta mengancam mutu pelayanan medis bagi masyarakat.
Ketua Komando, Dudung Ridwan, memaparkan bahwa estimasi klaim tertunda di RSUD Karawang mencapai sekitar Rp20 miliar. Sedangkan, untuk RSUD Rengasdengklok berkisar Rp1,5 miliar. Angka tersebut membengkak hingga lebih dari Rp100 miliar jika terakumulasikan dengan klaim milik rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik mitra BPJS Kesehatan di wilayah Karawang. Dudung menegaskan bahwa tersendatnya pencairan dana dalam jumlah besar berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional rumah sakit.
“Besarnya klaim yang belum terbayarkan berdampak terhadap pelayanan dan operasional rumah sakit. Bahkan ada kekhawatiran terhadap efisiensi tenaga kerja apabila kondisi ini terus berlanjut,” ujarnya.
Ia meminta BPJS Kesehatan segera menuntaskan persoalan ini. Hal tersebut agar hak pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu oleh kendala prosedural.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Heppy Serta Rumondang Pakpahan menanggapi desakan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses pencairan klaim wajib mengacu pada regulasi administrasi yang berlaku. Sejumlah klaim saat ini kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) karena dokumen pendukung yang diajukan belum lengkap.
Faskes mendapatkan imbauan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Hal ini agar tagihan dapat kembali terproses melalui mekanisme pengajuan susulan.
“Selama dokumen lengkap dan lolos verifikasi, kami memastikan klaim akan terbayarkan,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas operasional faskes, BPJS Kesehatan telah menyiapkan skema fasilitas dana talangan. Di mana, dana dapat rumah sakit akses sesuai prosedur.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Junaedi, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengambil langkah proaktif. Ia meminta untuk pihak tersebut dapat menjembatani komunikasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan guna menyelesaikan hambatan berkas.
Di sisi lain, DPRD minta BPJS Kesehatan mempercepat proses pembayaran terhadap klaim yang seluruh persyaratannya telah memenuhi syarat.
“Dalam waktu satu bulan ke depan, Dinas Kesehatan harus terus berkomunikasi dengan seluruh rumah sakit. Agar klaim yang masih tertunda dapat segera terselesaikan dan terbayarkan,” pungkasnya.