(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Guna menangani masalah kesemerawutan kabel di wilayah Karawang Kota yang dinilai merusak keindahan kota, Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan kebijakan baru. Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang keras seluruh penyedia jasa telekomunikasi membentangkan kabel udara di atas tiang dan memerintahkan agar seluruh saluran dialihkan ke dalam tanah.
Untuk merealisasikan aturan tersebut, pengerjaan galian utilitas bawah tanah kini mulai direalisasikan di beberapa titik wilayah perkotaan Karawang melalui kolaborasi antara Pemkab Karawang dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
“Benar, penanaman kabel sudah mulai dikerjakan. Penataan kabel diawali dengan penandatanganan naskah kerja sama oleh bupati dan Apjatel,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karawang, Rusman, Rabu 26 Agustus 2026.
Biaya pelaksanaan proyek penataan jaringan sepanjang sekitar 9 kilometer di kawasan strategis pusat kota ini sepenuhnya disokong oleh pihak Apjatel. Adapun titik pemindahan awal difokuskan pada enam koridor utama, yaitu Jalan A Yani, Tuparev, Kertabumi, Niaga, dan area seputar Pasar Johar.
“Pe nanaman kabel, tidak menggunakan APBD Karawang tetapi ditanggung oleh Apjatel,” kata Rusman.
Pemkab Karawang memproyeksikan seluruh kabel gantung di enam jalan protokol tersebut dapat dipindahkan secara menyeluruh ke bawah tanah menjelang bergantinya tahun.
“Targetnya di akhir tahun ini. Jadi akhir tahun atau awal tahun, kabel sudah turun ke bawah semua,” ujar dia.
















