(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id — Draf rekomendasi yang pihaknya ajukan kelak pemerintah sahkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini bertujuan untuk menghadirkan payung hukum yang mengikat. Kepastian hukum ini dipandang sangat vital demi menjamin keberlanjutan ekosistem musik generasi mendatang sekaligus melindungi mata pencaharian para musisi senior di Karawang.
Guna mewujudkan hal itu, Forum Musisi Karawang (FMK) sedang menggodok sejumlah poin utama yang siap pihaknya dorong masuk dalam draft aturan. Poin-poin tersebut meliputi penyesuaian pajak acara lokal, kemudahan prosedur perizinan event. Serta, penyusunan standar tarif (rate card) resmi sesuai tingkat profesionalitas pelaku seni.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas minimnya serapan tenaga seni lokal di tempat hiburan harian. Walaupun bisnis kafe, hotel, dan venue hiburan tumbuh subur di Karawang, hanya sebagian kecil manajemen yang berkomitmen menggunakan jasa musisi lokal secara konsisten.
Minimnya kesempatan kerja juga sangat terasa pada helatan konser musik berskala besar di Karawang. Dominasi pelaksana hingga penyedia vendor dari luar daerah membuat para pelaku industri kreatif lokal kian terpinggirkan, meski kualitas mereka tidak kalah bersaing.
Kondisi tersebut ditegaskan oleh Ketua FMK Denny Abdul Gofur selepas menggelar rapat kepengurusan di Karawang pada Rabu (26/8).
“Karawang saat ini banyak sekali event musik skala besar, yang penyelenggaranya kebanyakan dari luar Karawang. Saat kita mengajukan atau komunikasi itu sangat sulit, bahkan semua yang terlibat dari vendor rata-rata dari luar kota. Padahal Karawang juga memiliki kemampuan yang sama,” ujar Denny usai rapat kepengurusan di Karawang, Rabu (26/8).
Berangkat dari keresahan musisi, grup musik, event organizer, hingga vendor panggung yang kian tersisih di daerah sendiri. FMK akhirnya resmi menyusun rekomendasi regulasi ekosistem permusikan untuk diserahkan ke DPRD dan Pemkab Karawang.
















