(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Petugas gabungan mengamankan sejumlah barang terlarang saat menggelar razia di Lapas Kelas IIA Karawang, Senin (21/9).
Sebanyak 73 personel mengikuti penggeledahan skala besar tersebut. Mereka terdiri atas petugas Lapas Karawang, Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Kompi 3 Batalyon C Brimob Polda Jabar, serta BNNK Karawang.
Tim gabungan menyisir seluruh blok hunian warga binaan. Petugas juga memeriksa badan warga binaan sebelum melanjutkan penggeledahan ke kamar dan sejumlah area blok.
Penggeledahan itu bertujuan memastikan warga binaan tidak menyimpan barang terlarang di dalam Lapas.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler. Petugas juga tidak menemukan kedua barang tersebut di kamar hunian warga binaan.
Namun, petugas menemukan beberapa barang yang tidak boleh berada di dalam kamar. Barang tersebut antara lain palu, paku, kabel, dan pemanas air rakitan.
Petugas langsung mengamankan seluruh barang tersebut. Petugas menilai barang-barang itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan razia gabungan itu memperkuat pengawasan di lingkungan Lapas.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan menjaga kondisi Lapas tetap aman dan kondusif.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari rekan-rekan Polresta, Kodim, Brimob, dan BNNK Karawang,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menilai hasil penggeledahan yang tidak menemukan narkoba dan handphone menunjukkan konsistensi pengawasan terhadap warga binaan.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengimplementasikan Program Aksi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Razia gabungan tersebut sekaligus menjalankan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Program itu secara khusus menargetkan pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
















