(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Sebanyak 91 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Karawang menjalani proses verifikasi dan validasi atau verval sepanjang September 2026. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Karawang melakukan pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi fisik gerai, pergudangan. Serta, kelengkapan fasilitas memenuhi ketentuan sebelum koperasi menjalankan operasional secara penuh.
Kepala Bidang Koperasi UKM Kabupaten Karawang, Puguh Tri Hutomo, mengatakan tim melaksanakan verval selama empat pekan. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
“Panduan verval sudah ada dalam Permenkop Nomor 1 Tahun 2026. Pelaksanaannya mencakup dua tahapan utama. Yaitu pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik di lapangan,” ujar Puguh, Rabu (30/9).
Tim tidak hanya mengecek kondisi bangunan di lapangan, tetapi juga memeriksa sejumlah dokumen perizinan. Dokumen tersebut antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Puguh menjelaskan, Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat memberikan alokasi pembangunan 91 gerai KDKMP kepada Kabupaten Karawang pada 2026. Dari total tersebut, 49 gerai masuk Tahap I, sedangkan 42 gerai lainnya masuk Tahap II.
Apabila tim menemukan dokumen yang belum lengkap, petugas mencatat temuan tersebut dalam Berita Acara Verval. Selanjutnya, pihak pengelola wajib melengkapi dokumen yang masih kurang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Proses verval tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap gerai KDKMP memenuhi persyaratan sebelum menjalankan kegiatan operasional secara penuh.
















