(Doc-Infokrw)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Khususnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 13 Oktober 2026. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk penunjukan langsung pihak swasta yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kelima orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dan praktik suap yang berkaitan dengan proses pengadaan. KPK masih mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran kebencanaan tersebut.
Proses hukum terhadap kelima tersangka masih berlangsung. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















