(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga pelaksanaan peraturan desa.
Endang mengatakan BPD memiliki peran penting dalam mewakili masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ia meminta BPD menjalankan tanggung jawab tersebut secara nyata dan berkelanjutan.
“Karena itu, fungsi pengawasan harus dijalankan secara aktif dan konsisten, bukan sekadar memenuhi formalitas,” ujar Endang, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap peraturan desa yang mengatur pungutan, retribusi, serta Pendapatan Asli Desa (PADes). Menurutnya, setiap regulasi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, pemerintah desa perlu memastikan bahwa peraturan yang mereka susun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi juga penting untuk memastikan aturan tersebut tetap berada dalam batas kewenangan pemerintah desa.
“Termasuk soal PADes yang telah peraturan desa buat, perlu melakukan evaluasi kembali,” tegasnya.
Melalui pengawasan dan evaluasi tersebut, ia berharap penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Pengelolaan anggaran dan penerapan regulasi juga perlu mendapat perhatian agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum.
















