(Doc-Ilustrasi)
Jakarta, mediasatu.co.id – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa peserta tidak bisa mencairkan program anuitas dana pensiun jika kepesertaannya belum mencapai 10 tahun. Ia menyatakan bahwa peserta seharusnya menerima manfaat dana pensiun secara bulanan.
“Ya harusnya pemberian anuitas itu secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat mencairkannya selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” ucapnya, dalam keterangan pers pada Minggu (8/9/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program pensiun bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan setelah seseorang memasuki usia pensiun. Oleh karena itu, peserta yang telah pensiun seharusnya menerima manfaat bulanan secara berkala.
“Itu adalah prinsip dari program pensiun,” jelasnya.
Pernyataan ini harapannya dapat memberikan kepastian mengenai hak-hak peserta dana pensiun dalam menerima manfaat setelah pensiun. OJK memastikan pengawasan dan pelaksanaan program pensiun berjalan sesuai regulasi yang berlaku.