Karawang, mediasatu.co.id – Memperhatikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 70, bahwa petahana yang mencalonkan kembali di pilkada wajib melaksanakan cuti selama masa kampanye.
Petahana wajib melaksanakan cuti terhitung mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, Mendagri melalui Gubernur menunjuk Pjs Bupati. Ketentuan ini mengacu pula pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Menyangkut Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Pjs. Bupati dan Pjs. Wali Kota.
Pj. Gubernur Jawa Barat melangsungkan pengukuhan Pjs Bupati pada hari ini, Selasa, 24 September 2024, pukul 11.30 WIB di Gedung Sate Bandung.
Menteri Dalam Negeri menunjuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang. red.