(Doc-Info Garut)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak tidak boleh melebihi 5 tahun. Pengambilan keputusan ini melalui pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3).
Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini merupakan salah satu dari beberapa ketetapan norma oleh MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK menggarisbawahi bahwa dalam pertimbangan hukum, pekerja atau buruh sering berada pada posisi yang lebih lemah dalam perjanjian kerja. Sehingga penting untuk menetapkan batas waktu PKWT demi melindungi hak-hak mereka.
Dengan adanya batas waktu maksimal 5 tahun ini, MK menegaskan bahwa pengaturan jangka waktu PKWT harus langsung dari Undang-Undang. Bukan melalui peraturan turunan atau perjanjian lainnya. Langkah ini harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi pekerja kontrak dari perpanjangan kontak kerja terus-menerus.