Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

KPU Tetapkan Upah Pelipatan Surat Suara Rp200 per Lembar

19
×

KPU Tetapkan Upah Pelipatan Surat Suara Rp200 per Lembar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Bekasi 24 Jam)

Bekasi, mediasatu.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengumumkan bahwa petugas penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 di Kota Bekasi akan menerima upah sebesar Rp200 per lembar. Ia menegaskan bahwa besaran upah ini sesuai dengan aturan Provinsi Jawa Barat agar seragam di seluruh daerah.
“Setiap lembar surat suara dihargai Rp200 sesuai aturan di Jawa Barat agar seragam dengan daerah lain,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, setiap petugas perlu mampu menyelesaikan sekitar 6.000 lembar surat suara dalam tiga hari kerja. Dengan target ini, petugas yang memenuhi target akan menerima upah total Rp1,2 juta selama tiga hari.
“Target satu orang melipat hingga 6.000 lembar dalam waktu tiga hari,” jelasnya.
Besaran upah ini harapannya mampu memotivasi para petugas untuk bekerja cepat dan teliti dalam persiapan surat suara bagi Pilkada mendatang. Kegiatan ini juga sebagai peluang kerja bagi masyarakat yang butuh penghasilan tambahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *