Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandung
Sebarkan artikel ini
(Doc-Berita Kota Bandung)
Bandung, mediasatu.co.id – Bea Cukai Bandung menjalankan operasi “Gempur Rokok Ilegal” pada awal November 2024. Mereka berhasil menyita 166.056 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Operasi ini berhasil mencegah potensi kerugian negara. Adapun total nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp 230.279.280 serta bea cukai yang hilang sebesar Rp 124.511.376.
Penindakan ini bermula dari informasi terkait pengiriman rokok ilegal melalui kereta api yang akan tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pemantauan di lokasi. Kemudian, mereka pun menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah kendaraan roda empat.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/12/2024), Bea Cukai Bandung mengonfirmasi bahwa rokok ilegal yang mereka sita terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa rokok ilegal di dalam kendaraan tersebut.
Melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal”, petugas Bea Cukai Bandung berupaya menindak pelanggaran bea cukai yang sering terjadi. Hal ini membuktikan komitmennya menjalankan tugas dengan baik.