Sukabumi, mediasatu.co.id – Pada Jumat (22/11/2024) pagi, sebuah truk fuso bernomor polisi B 9201 QN yang mengangkut 32 ton pasir terperosok ke jurang sedalam lima meter. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Ciutara, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kecelakaan tunggal ini terjadi sekitar pukul 06.45 WIB saat truk melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor. Ban belakang truk tiba-tiba pecah hingga memaksa sopir, Alfin Januar (28), untuk menepi. Namun, karena bahu jalan tidak mampu menahan beban berat kendaraan, akhirnya truk jatuh ke jurang dalam kondisi terbalik.
Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Alfin, kernet dan sopir cadangan selamat dari kejadian tersebut. Ketiganya berhasil keluar dari truk tanpa cedera serius, meskipun sopir cadangan mengalami luka ringan.
Petugas kepolisian segera mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lainnya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengemudi kendaraan berat untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian.