KPK Apresiasi Langkah Menag Laporkan Barang Gratifikasi
Sebarkan artikel ini
(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, mediasatu.co.id — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar melaporkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perwakilannya. Langkah ini mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
Di samping itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan analisis terhadap barang tersebut. Agar dapat mengetahui apakah barang tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Atas arahan dan perintah bapak menteri agama, beliau meminta kami mengantarkan sebuah barang ia terima. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, ada yang memberikan untuk bapak menteri agama minggu lalu. Kemudian bapak menteri agama meminta kami mengantarkan barang tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Langkah ini menunjukkan komitmen Nasaruddin Umar dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan pemerintah. KPK berharap tindakan ini bisa menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk berani melaporkan dugaan gratifikasi secara terbuka.