Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung
Sebarkan artikel ini
(Doc-Kaltim Post)
Mataram, mediasatu.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bukti baru terkait kasus yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (21), alias Agus Buntung. Bukti tersebut berupa rekaman video percakapan dengan salah satu korban, yang telah melalui uji forensik digital. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat memanfaatkan kelemahan korban dengan menggunakan kalimat manipulatif.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban bertambah menjadi 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Salah satu korban ternyata adalah siswa SMP.
Menurut keterangan Polda NTB, Agus melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang ia gunakan melibatkan percakapan untuk menggali informasi pribadi korban, yang kemudian ia manfaatkan untuk ancaman atau manipulasi.
Selain itu, ia juga menggunakan trik berupa ritual “mandi suci”, yang ia sebut mampu membersihkan dosa akibat hubungan seksual di masa lalu. Ritual tersebut ia gunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan asusila.
Pendamping salah satu korban, Andre Safutra, menyatakan bahwa modus ini membuat korban merasa terjebak dan sulit melawan. Namun, Agus membantah tuduhan tersebut, dengan alasan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan pelecehan.
Proses hukum masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Disabilitas dan Lembaga Perlindungan Anak. Polisi saat ini tengah mencari bukti-bukti lainnya dan meminta keterangan dari para korban untuk memperkuat penyidikan.