Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Seorang Pegawai Nekat Bakar Kantor Pajak Lampung karena Dipecat

19
×

Seorang Pegawai Nekat Bakar Kantor Pajak Lampung karena Dipecat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Fakta Indo)

Lampung, mediasatu.co.id – Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Agus Rahmat (38), seorang tersangka yang terlibat kasus pembakaran kantor pajak. Ia merupakan seorang mantan satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara.
Pada Sabtu (7/12/2024), ia nekat membakar kantor pajak yang pernah menjadi tempat kerjanya. Menurut dugaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah karena merasa sakit hati. Pihak kantor memecat Agus setelah ia terbukti mencuri barang-barang kantor untuk biaya pengobatan orang tuanya. Aksinya menyebabkan kerugian sekitar Rp 500 juta.
Saat menjalankan aksinya, Agus memasuki kantor melalui pintu belakang. Kemudian, ia memutar CCTV dengan pipa sebelum membakar kantor menggunakan kertas dan tisu dari toilet.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, mereka pun menahan Agus untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia mendapat hukuman sesuai pasal 187 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku ini melakukan pembakaran ke gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian senilai Rp 500 juta,” ucap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu (8/12/2024).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *