Polres Cimahi Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan pada Anak
Sebarkan artikel ini
(Doc-Info Bandung Kota)
Bandung, mediasatu.co.id – Polres Cimahi menangkap Mahfudin Jamil (45) atau Farhan, seorang sopir angkot yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berusia 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024. Namun korban baru melaporkan ga 2 hari kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers pada Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa mereka menerima laporan dari orang tua korban. Korban adalah penumpang angkot langganan pelaku saat pulang sekolah. Sehingga keduanya sudah saling mengenal.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengajak korban yang baru pulang sekolah ke sebuah jembatan di Jalan Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di lokasi tersebut, pelaku merayu korban sebelum akhirnya melakukan pencabulan terhadapnya di dalam angkot.
Korban yang syok segera melarikan diri dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memastikan kasus ini selesai dengan tuntas.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang pelaku terima selama 15 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Para orang tua harus memberikan edukasi pada anak mereka untuk dengan tegas dan berani melapor jika mengalami pelecehan seksual atau semacamnya. Pelaku pun harus mendapat hukuman yang berat agar memberikan efek jera.