Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kekerasan terhadap Ojol di Bandung

17
×

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kekerasan terhadap Ojol di Bandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Info Bandung Kota)

Bandung, mediasatu.co.id – Pada Minggu (22/12/2024) malam, seorang pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya menjadi korban kekerasan. Insiden tersebut terjadi di Jalan Pandan Wangi, Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19).
Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa 2 pelaku, W dan AR, merupakan tukang ojek pangkalan (opang) Cimekar. Sementara S bekerja sebagai penjaga pintu palang Stasiun Cimekar.
Peran AR dalam aksi ini cukup besar. Ia menarik korban yang berinisial G ke pinggir jalan sebelum melakukan kekerasan. Korban pun terjatuh, kemudian ia memukulnya menggunakan helm.
Menurut informasi, motif pelaku karena adanya rasa kesal dan emosi terhadap korban yang membawa penumpang di wilayah mereka. Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terjerat Pasal 170 Ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Insiden ini menambah kasus terjadinya penganiayaan antar ojek online dan ojek pangkalan. Hal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar karena dapat membahayakan keselamatan bersama. Pihak kepolisian harap untuk menindaklanjuti dengan tegas agar insiden serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *