Ketua KPK Ungkap Keterlibatan Hasto dalam Halangi OTT
Sebarkan artikel ini
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam mengungkap barang bukti dan penghalangan penyidikan. Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan ponsel dengan cara merendamnya di air dan segera melarikan diri. Saat itu Hasto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P dan Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif PDI-P.
“Menurut dugaan, saudara HK melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa berfungsi sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM. Ia memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” jelasnya, pada Selasa (24/12/2024).
Tak hanya itu, Hasto juga kembali melakukan tindakan serupa pada 6 Juni 2024. Ia memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyidik KPK. Selain itu, Hasto juga mengarahkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini.
Langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi ini kembali menjadi sorotan publik. Terutama dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya untuk menghalangi penyelidikan. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan KPK dan nama Hasto Kristiyanto semakin mencuat dalam kasus ini.