Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

12
×

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Berita Kota Bandung)

Bandung, mediasatu.co.id – Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial MAA (26), warga Koja, Jakarta Utara, karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial DNA (14). Kekerasan tersebut terjadi sebanyak 2 kali di sebuah penginapan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui grup WhatsApp bernama Virtual Friends pada 12 Desember 2024. Hubungan keduanya terus berlanjut hingga 28 Desember 2024 pelaku memutuskan untuk menemui korban di wilayah Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku berangkat dari Jakarta menggunakan sepeda motor dan bertemu korban di kawasan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Setelah pertemuan itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan kemudian menginap di sebuah penginapan di Lembang.
Sebelum memasuki penginapan, pelaku sempat membeli alat kontrasepsi di sebuah minimarket terdekat. Dengan bujuk rayuannya, pelaku tega melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Karena khawatir dengan keberadaan anaknya yang tidak segera pulang, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Minggu (29/12/2024). Polres Cimahi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan dari orang tua korban. Mereka mengamankan pelaku di depan gang rumah korban dan langsung membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di media sosial. Masyarakat khususnya anak di bawah umur harap lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *