Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD dan Pemkab Karawang Usulkan Raperda Baru di Tahun 2025

141
×

DPRD dan Pemkab Karawang Usulkan Raperda Baru di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memasuki tahun 2025 dengan mengusulkan sejumlah kebijakan baru. Sebelumnya, masyarakat telah memberikan beberapa aspirasi.

Oleh karena itu, demi mewujudkan hal tersebut, Pemkab Karawang dan DPRD Karawang mengusulkan sejumlah kebijakan baru. Akhirnya, Pemkab Karawang pun mengusulkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kemudian, DPRD mengajukan 8 Raperda lainnya.

Example 300x600

Berikut adalah 12 Raperda yang menjadi prioritas Pemkab Karawang pada tahun 2025:
1. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
2. Tentang Jalan;
3. Pengelolaan Sistem Limbah Domestik;
4. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang dari Hasil Pembelian Bagian Saham Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. LKM Karawang:
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah:
6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat:
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa;
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030:
9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031:
10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
11. Perubahan APBD tahun Anggaran 2025;
12. Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

(Doc-Istimewa)

Sementara itu, DPRD Kabupaten Karawang mengajukan 8 Raperda yang mencakup berbagai bidang strategi sebagai berikut:
1. Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
2. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Pemberdayaan Organisasi Kemsyarakatan.
4. Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air.
5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang;
6. Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.
7. Penyelenggaraan Pariwisata Dan Juga Usaha Pariwisata;
8. Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaan

Maka dari itu, dengan total 20 usulan Raperda, langkah ini harapannya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Karawang di berbagai sektor pembangunan. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam implementasinya akan ada hambatan dan kendala tersendiri. Selain itu, harapannya hal ini menjadi pemicu bagi Pemkab dan DPRD Karawang untuk terus bersinergi demi kemajuan Kabupaten Karawang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *