Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan Percepat Layanan PBG
Sebarkan artikel ini
(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pemerintah pun mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Terutama bagi yang berpendapatan rendah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia harus segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada). Peraturan tersebut paling lambat diserahkan pada akhir Januari 2025.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara saat Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (14/1/2025).
“Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya, pada Selasa (14/1/2025).