Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Wakil Ketua MPR Tanggapi Rencana Pembatasan Patwal untuk Pejabat

19
×

Wakil Ketua MPR Tanggapi Rencana Pembatasan Patwal untuk Pejabat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-blog.pks.id)

Jakarta, mediasatu.co.id – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan tanggapan terkait pembatasan patroli pengawalan (patwal). Ia menegaskan bahwa jika patwal hanya untuk presiden dan wakil presiden dapat berdampak pada keterlambatan pejabat negara. Khususnya dalam menghadiri rapat-rapat penting.
Menurutnya, kehadiran tepat waktu dalam rapat di lembaga-lembaga negara sangat krusial. Kemacetan dapat menjadi kendala jika pejabat lain tidak mendapatkan patwal.
“Saya yakin juga warga juga tidak suka kalau kemudian rapat di lembaga-lembaga negara telat gara-gara para peserta rapat tidak bisa datang tepat waktu, karena kemacetan jalanan,” jelasnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, usulan pembatasan patwal ini berasal dari Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Selain itu, MTI juga menganjurkan agar pejabat negara penggunaan transportasi umum minimal sekali dalam seminggu.
Ia menekankan bahwa meskipun patwal penting untuk mendukung mobilitas pejabat, penggunaannya harus penuh dengan bertanggung jawab. “Tentu saja patwal juga tidak boleh untuk melakukan tindakan yang dalam tanda kutip melukai warga atau melukai rakyat. Jadi semuanya perlu berlaku yang empati dan simpati. Sehingga semuanya bisa saling menghormati,” jelasnya.
Ia pun membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut terkait usulan ini agar dalam pengambilan keputusan tetap mempertimbangkan efektivitas kerja pejabat negara. “Ya monggo saja masyarakat boleh berwacana dan semuanya berhak untuk kemudian memberikan penjelasan. Kan yang penting itu adalah agar semuanya, bisa melaksanakan tugasnya dengan yang terbaik,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *