Terlibat Online Scammer, Puluhan WNI Diamankan di Filipina
Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Manila, mediasatu.co.id – Otoritas keamanan Filipina, Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC), mengamankan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka mengamankan puluhan WNI tersebut di Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, pada Kamis (13/2/2025).
Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya adalah perempuan dan 22 lainnya laki-laki. Selain itu, pihak berwenang pun turut mengamankan 4 warga asing. Kini, aparat keamanan setempat tengah menangani kasus ini.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut akan bekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO). Mereka akan bekerja sebagai penipu berbasis daring atau menjadi online scammer
“Berdasarkan keterangan para WNI, mereka bekerja sebagai online scammer di sebuah perusahaan,” jelasnya, dalam keterangan pers, pada Jumat (14/2/2025).
Saat ini, mereka dalam penahanan dan mendapat fasilitas detensi PAOCC. Ia memastikan bahwa kondisi mereka tetap terjaga dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Pihak berwenang menahannya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut,” ujarnya.
PAOCC sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Filipina untuk mengurus clearance dan dokumen pemulangan mereka. KBRI Manila juga telah mengunjungi pusat detensi guna bekerja sama dengan PAOCC. Serta, melakukan pendataan agar dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring di luar negeri. Masyarakat harap untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas guna menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal. (Red).