Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DJP Hapus Denda Keterlambatan PPh dan SPT, Ini Syarat dan Batas Waktunya

20
×

DJP Hapus Denda Keterlambatan PPh dan SPT, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Di samping itu, juga berlaku bagi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 orang pribadi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

Example 300x600

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan relaksasi dan keringanan. Khususnya bagi yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” jelasnya, pada Rabu (26/3/2025).

Semula, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, periode tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025, akibat perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini berpotensi menghambat kepatuhan wajib pajak karena jumlah hari kerja menjadi lebih sedikit.

DJP pun memutuskan untuk memberikan kelonggaran dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang terlambat melaksanakan kewajibannya. Meski demikian, relaksasi ini hanya berlaku hingga 11 April 2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

Selain mempertimbangkan dampak dari libur panjang, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi WP OP yang terkena dampak. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar WP OP tetap segera menyelesaikan pembayaran dan pelaporan sebelum batas waktu yang ada. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *