(Doc-Wong Gresik)
Gresik, mediasatu.co.id – Setelah melakukan penyelidikan, Polres Gresik akhirnya menetapkan JC (20), sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan. Pelaku yang merupakan seorang pegawai pabrik boneka asal Ploso, Pucuk, Lamongan, membuang bayi tersebut di tempat sampah pabrik boneka. Penetapan ini polisi lakukan setelah memeriksa 6 saksi, termasuk keluarga tersangka dan beberapa pegawai pabrik.
“Setelah kami kantongi beberapa bukti, kami tetapkan JC sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa 2 pegawai pabrik melihat pelaku membuang buntalan plastik hitam dari dalam bajunya setelah keluar dari kamar mandi umum pabrik. Penemuan bayi malang itu langsung menggemparkan karena bayi dalam kondisi tak bernyawa dengan luka memar pada tubuhnya.
“Ada dua pegawai yang mengetahui tersangka membuang bayi tersebut setelah keluar dari kamar mandi,” tambahnya.
Namun, meskipun ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi tersebut, ia belum dapat memastikan apakah bayi itu sudah meninggal dunia sejak lahir atau apakah ada penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Untuk motif pembuangan bayi itu masih dalam pendalaman, karena tersangka masih menjalani perawatan medis,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Minggu (20/4/2025), 2 pegawai pabrik melaporkan bahwa mereka menyaksikan perilaku mencurigakan dari JC. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan JC untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (Red).